ANGGARAN DASAR
IKATAN SARJANA NAHDLATUL ULAMA
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama,
yang selanjutnya disingkat ISNU.
2. Berdirinya organisasi ini dideklarasikan di Surabaya pada
hari Jum'at, tanggal 19 Nopember 1999 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1420 H
untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berkedudukan di
Jakarta, ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan
pengurus pusatnya.
Pasal 3
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) sebagai badan
otonom, Nahdlatul Ulama.
Pasal 4
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) sebagai organisasi
profesional yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada
kelompok sarjana dan kaum intelektual.
BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN AZAS
Pasal 5
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berpedoman kepada
Al-Qur'an,
As-Sunnah, Al Ijma' dan Al-Qiyas
As-Sunnah, Al Ijma' dan Al-Qiyas
Pasal 6
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut
paham Ahlussunnah wal jama'ah dalam bidang aqidah mengikuti madzab Imam Abu
Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Mansyur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti
salah satu dari madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali); dan dalam
bidang tasawuf mengikuti madzab Imam Al-Junaid Al-Bagdadi dan Abu Hamid
AI-Ghazali.
Pasal 7
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, ISNU berazas kepada Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
BENDERA
DAN LAMBANG
Pasal 8
Organisasi ini
mempunyai bendera putih dan berukuran 3 : 2 yang ditengah-tengahnya dilukiskan
lambang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.
Pasal 9
(1)
Lambang-lambang
melukiskan :
a.
Segi lima (5)
berwarna hitam.
b.
Di dalamnya
dikitari sembilan (9) bintang berwarna kuning emas, lima (5) bintang terletak
di atas empat (4) bintang terletak di bawah.
c.
Gambar dua (2)
bulu berwarna putih.
d.
Di tengah-tengah
terdapat topi toga warna hitam
e.
Di atara dua (2)
bulu di bawah topi toga dan di atas empat bintang terdapat tulisan Ikatan
Sarjana Nahdlatul Ulama berwarna hitam.
(2)
Lambang Ikatan
Sarjana Nahdlatul Ulama mempunyai arti sebagai berikut :
a.
Segi lima
melambangkan rukun Islam.
b.
Bintang jumlah
sembilan (9) mencerminkan warga Ahlussunah wa Jama’ah, merepresentasikan para
panutan / teladan yaitu Nabi Muhammad, empat khalifah Rasydin dan empat imam
madzab.
c.
Dua bulu berwarna
putih melambangkan pena.
d.
Topi toga
mempunyai arti, Sarjana, Ilmuwan, Intelektual dan Profesional.
e.
Dasar lambang
berwarna biru
laut berarti / diganti Hijau ilmu itu tidak pernah habis.
(3)
Secara
keseluruhan lambang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama mencerminkan persatuan dan
kesatuan Sarjana, Ilmuwan, Intelektual Profesional dan tanggung jawab dalam
pembangunan nasional, keadilan, kejujuran dan kebenaran.
BAB IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 10
1. Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan,
intelektual dan profesional Nahdlatul Ulama dari berbagai disiplin ilmu agar
terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di
semua tingkatan.
2. Melancarkan dan meningkatkan pengembangan Islam
Ahlusunnah wal Jama'ah, ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membantu meningkatkan bobot kualitas kegiatan NU dalam
mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11
Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama berusaha secara optimal untuk mengkhidmatkan diri pada
Nahdlatul Ulama di bidang Pengembangan Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui usaha dan kegiatan-kegiatan :
1.
Menghimpun tenaga
dan buah pikir para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU.
2.
Berperan dalam
pengembangan pendidikan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi,
kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak, berkualitas dan
kredibel bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi.
3.
Membentuk
komunitas ilmiah yang Islami.
4.
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis
dan antisipatif.
5.
Menjembatani
komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU.
6.
Menghimpun dana
untuk pengembangan serta pembedayaan umat.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
(1) Keanggotaan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama terdiri dari
anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(2) Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan
di atur dalam ART.
Pasal l3
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta
lain-lainnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
1. Pengurus Pusat.
2. Pengurus Wilayah.
3. Pengurus Cabang / Pengurus Cabang Istimewa.
4. Pengurus Wakil Cabang.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana di
maksud pasal 10 dan 11, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama membentuk perangkat
organisasi yang meliputi : Badan Usaha, Lembaga Kajian, Lembaga Penelitian yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi ISNU.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
(1) Kepengurusan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama terdiri dari
: pelindung, penasehat,dewan
kehormatan, dewan ahli dan pengurus harian, departemen-departemen,
seksi-seksi, bidang-bidang, biro-biro.
(2) Pelindung terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah,
pengurus cabang / pengurus cabang istimewa, pengurus wakil cabang.
(3) Penasehat terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus
cabang / pengurus cabang istimewa dan
pengurus wakil cabang.
(4) Dewan Kehormatan adalah
kumpulan para guru besar
dan anggota khusus dibidangnya yang terdapat di pengurus pusat.
(5) Dewan ahli adalah kumpulan para ahli dibidangnya yang
terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang / pengurus cabang
istimewa dan pengurus wakil cabang.
(6) Pengurus harian adalah struktur organisasi pelaksana.
Pasal 17
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Masa Khidmat
Masa khidmat kepengurusan sebagaimana dimaksud pada pasal
14 adalah 5 tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali pengurus
cabang / pengurus cabang istimewa dan pengurus wakil cabang selama 3
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 19
Pelindung
bertugas dan berwenang memberikan arahan secara umum kepada pengurus ISNU
menurut tingkatannya.
Pasal 20
Penasehat bertugas dan berwenang memberikan nasehat
kepada pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik di
minta ataupun tidak.
Pasal 21
Dewan Kehormatan bertugas
dan berwenang memberikan arahan kebijakan
,keputusan organsasi
dan pengawasan pelaksanaan program.
Pasal 22
Dewan ahli bertugas dan berwenang memberikan arahan
sesuai keahliannya.
Pasal 23
Pengurus harian mempunyai tugas dan berwenang menjalankan
pelaksanaan keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal
19, 20, 21, 22 di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
(1) Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat
keputusan dan penetapan organisasi yang di ikuti oleh struktur organisasi
dibawahnya.
(2) Permusyawaratan di lingkungan Ikatan Sarjana Nahdlatul
Ulama meliputi permusyawaratan tingkat nasional dan permusyawaran tingkat wilayah dan cabang.
Pasal 25
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal
23 terdiri dari :
a. Kongres.
b. Kongres luar biasa.
c. Musyawarah kerja nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.
Pasal 26
Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal
23 terdiri :
a. Konferensi wilayah.
b. Konferensi wilayah luar biasa
c. Musyawarah kerja wilayah
d. Konferensi cabang / konferensi cabang istimewa
e. Konferensi cabang / konferensi cabang istimewa luar biasa
f. Musyawarah kerja cabang / musyawarah kerja cabang
istimewa
g. Konferensi perwakilan cabang
h. Musyawarah kerja perwakilan cabang
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 28
Rapat-rapat di lingkungan ISNU terdiri dari :
1. Rapat pleno.
2. Rapat harian.
3. Rapat-rapat lain yang di anggap perlu.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagai
disebut pada pasal 27 akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 30
(1) Keuangan organisasi diperoleh dari :
- Uang pangkal.
- Uang iuran anggota.
- Donatur.
- Usaha-usaha produktif lainnya yang halal dan tidak mengikat.
(2) Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan yang dimaksud dalam
ayat 1 pasal ini di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Kekayaan organisasi adalah
inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta
benda tidak bergerak yang dimiliki / di kuasai oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul
Ulama.
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 32
(1)
Anggaran dasar
ini hanya dapat di ubah oleh keputusan kongres yang sah yang dihadiri
sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang / pengurus
cabang istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah
suara yang sah.
(2)
Dalam hal kongres
yang dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai
quarum, maka di tunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dalam
memenuhi syarat dan ketentuan yang sama, kongres dapat di mulai dan dapat
mengambil keputusan yang sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 33
(1) Pembubaran Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama sebagai Banom
Nahdlatul Ulama hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari NU.
(2) Apabila Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka
segala kekayaannya diserahkan kepada perkumpulan Nahdlatul Ulama.
BAN XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 34
Peraturan-peraturan dan atau kebijaksanaan yang ada,
tetap berlaku selama hal tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 35
(1) Anggaran dasar ini telah disempurnakan melalui kongres I
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama tahun 2012.
(2) Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan
di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
(4) Deklarasi 1999 Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama merupakan
bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
*** Sumber: Rancangan AD Isnu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar