Sabtu, 31 Agustus 2013

AD Isnu



 ANGGARAN DASAR


IKATAN SARJANA NAHDLATUL ULAMA


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
1.    Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama, yang selanjutnya disingkat ISNU.
2. Berdirinya organisasi ini dideklarasikan di Surabaya pada hari Jum'at, tanggal 19 Nopember 1999 bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1420 H untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 2
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berkedudukan di Jakarta, ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan pengurus pusatnya.

Pasal 3
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) sebagai badan otonom, Nahdlatul Ulama.

Pasal 4
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) sebagai organisasi profesional yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN AZAS
Pasal 5
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berpedoman kepada Al-Qur'an,
As-Sunnah, Al Ijma' dan Al­-Qiyas
Pasal 6
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut paham Ahlussunnah wal jama'ah dalam bidang aqidah mengikuti madzab Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Mansyur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzab Imam Al-Junaid Al-Bagdadi dan Abu Hamid AI-Ghazali.

Pasal 7
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ISNU berazas kepada Pancasila dan UUD 1945.

BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 8
Organisasi ini mempunyai bendera putih dan berukuran 3 : 2 yang ditengah-tengahnya dilukiskan lambang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Pasal 9


(1)  Lambang-lambang melukiskan :
a.    Segi lima (5) berwarna hitam.
b.    Di dalamnya dikitari sembilan (9) bintang berwarna kuning emas, lima (5) bintang terletak di atas empat (4) bintang terletak di bawah.
c.    Gambar dua (2) bulu berwarna putih.
d.    Di tengah-tengah terdapat topi toga warna hitam
e.    Di atara dua (2) bulu di bawah topi toga dan di atas empat bintang terdapat tulisan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama berwarna hitam.
(2)  Lambang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama mempunyai arti sebagai berikut :
a.    Segi lima melambangkan rukun Islam.
b.    Bintang jumlah sembilan (9) mencerminkan warga Ahlussunah wa Jama’ah, merepresentasikan para panutan / teladan yaitu Nabi Muhammad, empat khalifah Rasydin dan empat imam madzab.
c.    Dua bulu berwarna putih melambangkan pena.
d.    Topi toga mempunyai arti, Sarjana, Ilmuwan, Intelektual dan Profesional.
e.    Dasar lambang berwarna biru laut berarti / diganti Hijau ilmu itu tidak pernah habis.
(3)  Secara keseluruhan lambang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama mencerminkan persatuan dan kesatuan Sarjana, Ilmuwan, Intelektual Profesional dan tanggung jawab dalam pembangunan nasional, keadilan, kejujuran dan kebenaran.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 10
1.    Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual dan profesional Nahdlatul Ulama dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan.
2.    Melancarkan dan meningkatkan pengembangan Islam Ahlusunnah wal Jama'ah, ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Membantu meningkatkan bobot kualitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama berusaha secara optimal untuk mengkhidmatkan diri pada Nahdlatul Ulama di bidang Pengembangan Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi melalui usaha dan kegiatan-kegiatan :
1.    Menghimpun tenaga dan buah pikir para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU.
2.    Berperan dalam pengembangan pendidikan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi, kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak, berkualitas dan kredibel bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi.
3.    Membentuk komunitas ilmiah yang Islami.
4.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis dan antisipatif.
5.    Menjembatani komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU.
6.    Menghimpun dana untuk pengembangan serta pembedayaan umat.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
(1)  Keanggotaan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(2)  Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan di atur dalam ART.
Pasal l3­
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
1.    Pengurus Pusat.
2.    Pengurus Wilayah.
3.    Pengurus Cabang / Pengurus Cabang Istimewa.
4.    Pengurus Wakil Cabang.

Pasal 15
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana di maksud pasal 10 dan 11, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi : Badan Usaha, Lembaga Kajian, Lembaga Penelitian yang merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi ISNU.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
(1)  Kepengurusan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama terdiri dari : pelindung, penasehat,dewan kehormatan, dewan ahli dan pengurus harian, departemen-departemen, seksi-seksi, bidang-bidang, biro-biro.
(2)  Pelindung terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang / pengurus cabang istimewa, pengurus wakil cabang.
(3)  Penasehat terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang /  pengurus cabang istimewa dan pengurus wakil cabang.
(4)  Dewan Kehormatan adalah kumpulan para guru besar dan anggota khusus dibidangnya yang terdapat di pengurus pusat.
(5)  Dewan ahli adalah kumpulan para ahli dibidangnya yang terdapat di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang / pengurus cabang istimewa dan pengurus wakil cabang.
(6)  Pengurus harian adalah struktur organisasi pelaksana.
Pasal 17
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Masa Khidmat
Masa khidmat kepengurusan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah 5 tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali pengurus cabang / pengurus cabang istimewa dan pengurus wakil cabang selama 3

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 19
Pelindung bertugas dan berwenang memberikan arahan secara umum kepada pengurus ISNU menurut tingkatannya.

Pasal 20
Penasehat bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik di minta ataupun tidak.
Pasal 21
Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memberikan arahan kebijakan ,keputusan organsasi dan pengawasan pelaksanaan program.

Pasal 22
Dewan ahli bertugas dan berwenang memberikan arahan sesuai keahliannya.

Pasal 23
Pengurus harian mempunyai tugas dan berwenang menjalankan pelaksanaan keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pasal 24
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 19, 20, 21, 22 di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
(1)  Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan penetapan organisasi yang di ikuti oleh struktur organisasi dibawahnya.
(2)  Permusyawaratan di lingkungan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan tingkat nasional dan permusyawaran tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 25
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 23 terdiri dari :
a.    Kongres.
b.    Kongres luar biasa.
c.    Musyawarah kerja nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Pasal 26
Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 23 terdiri :
a.    Konferensi wilayah.
b.    Konferensi wilayah luar biasa
c.    Musyawarah kerja wilayah
d.    Konferensi cabang / konferensi cabang istimewa
e.    Konferensi cabang / konferensi cabang istimewa  luar biasa
f.     Musyawarah kerja cabang / musyawarah kerja cabang istimewa
g.    Konferensi perwakilan cabang
h.    Musyawarah kerja perwakilan cabang
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 28
Rapat-rapat di lingkungan ISNU terdiri dari :
1.    Rapat pleno.
2.    Rapat harian.
3.    Rapat-rapat lain yang di anggap perlu.

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagai disebut pada pasal 27 akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 30
(1)  Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal.
  2. Uang iuran anggota.
  3. Donatur.
  4. Usaha-usaha produktif lainnya yang halal dan tidak mengikat.
(2)  Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki / di kuasai oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 32
(1)  Anggaran dasar ini hanya dapat di ubah oleh keputusan kongres yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang / pengurus cabang istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
(2)  Dalam hal kongres yang dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quarum, maka di tunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang sama, kongres dapat di mulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 33
(1)  Pembubaran Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama sebagai Banom Nahdlatul Ulama hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari NU.
(2)  Apabila Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada perkumpulan Nahdlatul Ulama.

BAN XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 34
Peraturan-peraturan dan atau kebijaksanaan yang ada, tetap berlaku selama hal tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.

BAB XV
PENUTUP
Pasal 35
(1)  Anggaran dasar ini telah disempurnakan melalui kongres I Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama tahun 2012.
(2)  Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)  Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(4)  Deklarasi 1999 Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

*** Sumber: Rancangan AD Isnu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar